PADANG, KOMPASTV – Tim Satuan Reserse Polres Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek tempat yang diduga arena sabung ayam di Kampung Luhung, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Sumbar.
Hasil penggerebekan itu dua orang berinisial T (37) dan AS (53) diamankan berikut barang bukti delapan ekor ayam aduan serta satu set arena ring aduan yang terbuat dari karpet.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval menjelaskan kedua orang yang diamankan merupakan seorang Janang atau pihak yang memegang ayam saat bertanding.
Baca Juga: Di Padang dan Baubau Anggota Polri Bubarkan Masyarakat yang Berkumpul, Ini Alasannya
Cepi menyatakan penggerebekan ini didasari informasi masyarakat mengenai adanya judi sabung ayam di daerah Pesisir Selatan. Alhasil saat penggerebekan pihaknya mendapatkan puluhan orang yang sedang berkumpul, ada yang menonton ada pula yang melakukan sabung ayam.
Cepi menambahkan hasil pemeriksaan, seorang dengan nama panggilan Doni (40) diteapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan lantaran sebagai pihak yang ingin sabung ayam. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap IG (46 dan D alias Rul.
“IG (46) ini dia yang menyediakan tempat dan D alias Rul masih kami cari, dia ini lawan tanding Doni,” ujar Cepi di Mapolres Pesisir Selatan, Sumbar, Selasa (7/4/2020).
Cepi menambahkan pihaknya sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus corona untuk tidak keluar rumah. Apalagi kegiatan tersebut dilakukan untuk tindak pidana judi.
Baca Juga: Main Judi di Hotel Berbintang, 11 Pengusaha Ditangkap
Demi mempertangung jawabkan perbuatannya para pihak yang diamankan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.