Kompas TV nasional berita kompas tv

Imbas Corona, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020. Berikut Isi Lengkapnya

Kompas.tv - 6 April 2020, 21:37 WIB
imbas-corona-kemenag-terbitkan-panduan-ibadah-ramadan-dan-idul-fitri-2020-berikut-isi-lengkapnya
Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi (Sumber: humas kemenag)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebentar lagi bulan suci ramadan akan tiba. Kepastian awal puasa ramadan bakal diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) lewat sebuah sidang isbat pada 23 April 2020 nanti.

Namun menurut perkiraan Kemenag, umat Islam akan menjalani ibadah puasa ramadan tahun ini dalam suasana yang berbeda.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadan 23 April, Lewat Video Conference

Hal itu seiring dengan merebaknya pandemi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia dan manca negara.

Oleh karena itulah, Kemenag menerbitkan edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah mewabahnya virus corona. 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Edaran tertulis itu secara resmi telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan disosialisasikan kepada khalayak sejak hari ini, Senin (6/4/2020).

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Menag Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Menurut Fachrul Razi, selain terkait pelaksanaan ibadah ramadan dan idul fitri, edaran tersebut juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Untuk memahami lebih jelas dan detailnya, berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus al-qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-qur’an.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh (dakwah) dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  7. Tidak melakukan i`tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadan di masjid maupun musala.
  8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat tarawih keliling (tarling). b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
  10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat. b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal ini diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
  12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik. d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi dan Pembekalan Petugas Haji Arab Saudi 2020

Fachrul Razi menambahkan, "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari virus corona atau Covid-19.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x