Kompas TV video cerita indonesia

Napi Koruptor Tak Akan Diberi Remisi Saat Corona, Ini Alasannya

Kompas.tv - 5 April 2020, 11:26 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah berikan remisi  kepada 30 ribu narapidana untuk mengurangi persebaran Covid-19.

Namun, remisi tersebut tak berlaku bagi napi koruptor, pasalnya, tindak pidana yang dilakukan berbeda dengan yang lain.

Hal ini disampaikan  langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (4/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, napi koruptor lebih aman diisolasi di dalam sel dari pada isolasi di rumah.

Pasalnya, sel yang mereka tempati lebih luas dibanding napi yang lain. 

“ Tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada diisolasi di rumah”, ujar Mahfud

Baca Juga: 30.000 Napi Akan Dibebaskan Karena Corona, Kecuali...

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan .

Pengusulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa pemerintah tidak akan merevisi PP tersebut. Mahfud menambahkan,  Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x