JAKARTA, KOMPASTV – Angota Komisi III DPR-RI Arsul Sani meminta pembahasan mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK dibatalkan.
Menurutnya, pembahasan soal kenaikan gaji ketua KPK ini tidaklah tepat untuk saat ini, mengingat Indonesia tengah dilanda wabah virus Covid-19 atau virus Corona.
“Kami yang di DPR akan meminta agar, soal usulan kenaikan gaji itu dibatalkan saja,“ kata Arsul kepada Kompas TV.
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR-RI ini juga mengusulkan, pembahasan terkait kenaikan gaji ini sebaiknya dibahas ketika kondisi Indonesia sudah kembali normal.
Ia juga menekankan, saat ini anggaran negara tengah difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 atau virus corona.
“Nanti kita lihat kembali, setelah kuangan negara ada dalam posisi normal, dan tentu setelah hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 itu, sudah bisa kita kerjakan, kita atasi dengan baik “, ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Disebut Minta Naik Gaji Saat Wabah Corona, Ini Faktanya
Sekretaris PPP ini memastikan, DPR menolak untuk melanjutkan usulan kenaikan tersebut.
“Jadi yang jelas, sikap DPR adalah usulan tersebut tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300 Juta rupiah di tengah pandemi virus Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai 123,9 juta rupiah, sementara gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.