JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020) malam mengamankan 18 warga.
Warga ini dinyatakan tidak menaati imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait physical distancing, atau jaga jarak fisik.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Ojek Online di Stasiun Cikini
Dengan menggunakan pengeras suara, anggota polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat di Jakarta.
Kawasan-kawasan itu antara lain, Tanah Abang dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, serta Mal of Indonesia, Jakarta Utara.
Baca Juga: Cegah Sebaran Corona, Polisi Bubarkan Pemancing di Tangerang
Meski sudah diperingatkan, namun masih ada sejumlah warga yang tak menghiraukan.
Akhirnya petugas mengambil langkah tegas dengan membawa 18 orang untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Patroli Titik Keramaian
Selain warga, sejumlah manajer kafe dan restoran yang tetap buka dan mengundang keramaian ikut diamankan. #Corona #Kerumunan #Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.