Kompas TV nasional berita kompas tv

MUI: Bukan Sholat Jumat yang Dilarang, Tetapi Kerumunannya

Kompas.tv - 3 April 2020, 20:17 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa meninggalkan shalat Jumat 3 kali diperbolehkan karena ada udzhur atau halangan.

Aturan ini juga tertuang dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis perbolehkan meninggalkan shalat Jumat karena ada udzhur atau halangan, salah satunya dalam situsi pandemi virus corona saat ini.

"Bagi kita tentunya yang tidak sholat Jumat karena kita tak tahu siapa saja yang terkena dan penyebarannya yang sangat masif, untuk melakukan preventif maka kita menghindari dari terjadinya penularan dengan cara tidak sholat Jumat," ucap Cholil Nafis.

Hal ini untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air.

MUI memastikan, bukan shalat jumatnya yang dilarang tetapi kerumunan masyarakatnya.

"Bukan Jumatannya yang dilarang, tetapi dari Jumatan itulah terjadi kerumunan. Makanya fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 menyebutkan, di daerah yang masih hijau, kita wajib melaksanakan sholat Jumat," imbuhnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x