Kompas TV regional berita daerah

Pengakuan Syekh Puji Soal Nikahi Bocah 7 Tahun: Ini Skenario Keluarga Saya untuk Minta Uang

Kompas.tv - 3 April 2020, 17:42 WIB
pengakuan-syekh-puji-soal-nikahi-bocah-7-tahun-ini-skenario-keluarga-saya-untuk-minta-uang
Syekh Puji (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

SEMARANG, KOMPAS TV - Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal Syekh Puji akhirnya angkat bicara terkait berita pernikahannya dengan bocah berusia tujuh tahun.

Pria berusia 54 tahun itu membantah adanya pernikahan dirinya dengan bocah asal Grabag, Magelang, Jawa Tengah berinisial D. Hal itu dia sampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya.

“Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” kata Syekh Puji seperti dikutip Kompas.com.

Syekh Puji lantas mengungkapkan awal mula dirinya dilaporkan dengan tuduhan melakukan dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual karena menikai anak di bawah umur.

Baca Juga: Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Nikahi Bocah 7 Tahun

Itu berawal dari adanya skenario permintaan uang sebesar Rp35 miliar dari anggota keluarganya kepada Syekh Puji. 

Syekh Puji kemudian memilih tidak menggubris permintaan tersebut. Hingga akhirnya muncul ancaman yang ditujukan kepadanya.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," kata dia.

Selain dimintai uang puluhan miliar, Syekh Puji juga mengaku mendapat ancaman dari pihak keluarganya itu, bahwa pernikahannya dengan D bakal disebarluaskan.

"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun, yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," tutur dia.

Baca Juga: Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan

Terkait kasus ini, ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," ucap Syekh Puji.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x