Kompas TV regional berita daerah

Cegah Corona, Narapidana Di Lumajang Dikeluarkan

Kompas.tv - 3 April 2020, 10:58 WIB
Penulis : KompasTV Jember

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lumajang, Jawa Timur, dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pada Kamis (02/04).

Mereka selanjutnya menjalani asimilasi di rumah dengan pengawasan petugas Balai Pengawasan Pemasyarakatan. Proses asimilasi ini akan dilakukan secara bertahap hingga beberapa minggu kedepan. Pada hari Kamis (02/04), ada 5 orang narapidana yang dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Sebelum pulang, mereka diberi masker dan mendapat himbauan agar diam di rumah selama pandemi corona belum berakhir. Mereka juga diminta untuk tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

Kepala Lapas Kelas II-B Lumajang, Agus Wahono, menyatakan dikeluarkanya ratusan warga binaan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.

Agus Wahono, menambahkan bahwa tidak semua napi yang bisa diasimilasi, mereka harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, diantaranya mereka sudah menjalani separuh masa hukumannya.

“Selama proses asimilasi dan integrasi, pihak lapas tidak memungut biaya sepeserpun. Namun selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit, maka mereka akan dipanggil menghadap ke lapas untuk dinyatakan bebas bersyarat”, Ujar Agus Wahono.

 

#LawanCorona #NarapidanaDibebaskan #Lumajang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x