Kompas TV nasional indonesia update

Resmi! Warga Asing Dilarang Masuk ke Indonesia

Kompas.tv - 2 April 2020, 16:15 WIB
Penulis : Merlion Gusti

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang warga negara asing masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona di tanah air.

Pelarangan masuk warga asing diatur dalam peraturan menteri hukum dan HAM, sejak 2 April. 

Namun warga asing pemegang kartu izin tinggal terbatas, visa diplomat, dan WNA pekerja proyek strategis, masih diperbolehkan masuk. 

Pelarangan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto kembali mengungkapkan adanya penambahan kasus pasien positif yang meninggal dunia akibat virus corona.

Yurianto menuturkan, terdapat penambahan sebanyak 21 kasus pasien Covid-19 meninggal. Dengan demikian total kasus meninggal hingga Rabu (1,4,2020) menjadi 157 orang.

"Angka kematian dari kasus konfirmasi positif bertambah 21 sehingga totalnya menjadi 157 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, di gedung BNPB, Jakarta, Rabu (1,4,2020).

Selain itu, jumlah pasien positif virus Corona per Rabu (1,4,2020) bertambah menjadi 1.677 orang.

"Kasus konfirmasi positif ada penambahan 149 orang, sehingga sekarang menjadi 1.677," ujar Yurianto.

Selain itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes sebanyak 103 orang.

"Kasus sembuh bertambah 22 orang sehingga total menjadi 103 orang," lanjut Yurianto.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x