Kompas TV nasional berita kompas tv

Tangani Virus Corona, Jokowi Tegaskan Lagi Pusat dan Daerah Harus Satu Visi dan Strategi

Kompas.tv - 2 April 2020, 14:08 WIB
tangani-virus-corona-jokowi-tegaskan-lagi-pusat-dan-daerah-harus-satu-visi-dan-strategi
Presiden Jokowi Menyampaikan Rilis Pers Terkait Pencegahan Virus Corona (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berada dalam satu visi yang sama.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas (Ratas) melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (2/4/2020).

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Sebagai Pilihan Rasional

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman jelas dalam pelaksanaan hal itu.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," Jokowi menegaskan.

Jokowi melanjutkan, ia meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri (Permen) tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya. 

Baca Juga: PSBB Keluar, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.

"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai," tandas Jokowi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x