JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Sebagai Pilihan Rasional
Lalu apa perbandingan pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah?
Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Penyelenggara
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan ditetapkan oleh menteri.
Karantina Wilayah: Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
- Bentuk Aktivitas
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Minimal meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.
Karantina Wilayah: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
- Lokasi
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan di suatu wilayah tertentu.
Karantina Wilayah: Dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah.
- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak diatur.
Karantina Wilayah: Selama karantin, kehidupan dasar orang dan makanan hewan ternak jadi tanggung jawab pemerintah pusat.
- Peran Aparat Keamanan
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak spesifik disebutkan.
Karantina Wilayah: Wilayah yang dikarantina dijaga oleh Polri.
#Corona #Karantina #PembatasanSosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.