Kompas TV nasional berita kompas tv

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Sebagai Pilihan Rasional

Kompas.tv - 1 April 2020, 17:49 WIB
pembatasan-sosial-berskala-besar-dinilai-sebagai-pilihan-rasional
Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, saat konferensi pers di Graha Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020). (Sumber: Dok BNPB)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia, seperti dari aspek demografi dan geografi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat Warga karena Dianggap Lalai Antisipasi Wabah Covid-19

Hal itu diungkapkan Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, saat konferensi pers di Graha Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Juri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. 

“Kebijakan (PSBB) diterbitkan sebagai pilihan paling rasional karena pertimbangan yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo,” kata Juri.

Di samping pertimbangan terkait dengan karater wilayah sebagai negara kepulauan dan banyaknya jumlah penduduk, lanjut Juri, kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat  juga dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut. 

Juri menambahkan, peraturan pemerintah ini bertujuan untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19, sehingga penyebarannya tidak semakin luas. 

“Jadi, saya ingin mengulangi, bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah covid-19 sedemikian rupa,” ujar Juri.

Sejatinya, lanjut Juri, pembatasan sosial berskala besar sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: [Full] Update Jumlah Kasus Virus Corona di DKI Jakarta Per 1 April 2020

Dengan penetapan PP tersebut, Juri melanjutkan, hal tersebut digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. 

“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” tambah Juri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x