Kompas TV video cerita indonesia

Pengemudi Ojek Online Masih Didatangi Debt Collector, Ini Kata Jokowi!

Kompas.tv - 1 April 2020, 16:56 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga kini, masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector.

Padahal sebelumnya kebijakan penangguhan tersebut telah diumumkan.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online akan mulai berlaku mulai April 2020.

Mengutip dari Kompas.com, hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp10 Miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona (Covid-19).

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.

Jokowi menyebut, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

Selain itu, Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

Diketahui, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector. Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur.

Latifah mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020).

#Ojol #Kredit #Jokowi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x