Kompas TV religi beranda islami

Adzan Sholat Jumat Dalam Situasi Wabah Corona

Kompas.tv - 27 Maret 2020, 15:18 WIB
adzan-sholat-jumat-dalam-situasi-wabah-corona
Pemandangan sore hari dari sisi sebuah masjid Jami (Gambar Ilustrasi) (foto: agung pribadi)
Penulis : Agung Pribadi

Mengutip penyampaian Ustadz DR Firanda Andirja MA pada laman Firanda_Andirja_Official yang berkaitan dengan kegiatan sholat jumat yang dianjurkan pemerintah.

Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 Tahun 2020 untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan selama beberapa waktu di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19). Ada beberapa masalah dalam fiqh yang harus diperhatikan,

Meskipun sholat jumat dan fardhu lainnya diberhentikan dan masjid ditutup sementara waktu, hendaknya Adzan tetaplah musti dikumandangkan baik saat sholat jumat atau sholat fardhu lainnya, karena Adzan adalah syiar dan Penunjuk suatu negeri yang di huni kaum muslimin.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bisa menugaskan seseorang untuk tetap mengumandangkan terus adzan pada waktunya baik pada sholat jumat dan sholat fardhu lainnya.

Tatkala dikumandangkan adzan maka hendaknya ditambahkan lafal “Shallu fi buyutikum” artinya sholatlah di rumah-rumah kalian, Ala sholu fi buyutikum artinya hendaknya sholat dirumah-rumah kalian, Ala shallu fi al-rihal hendaknya sholat di tempat tinggal kalian. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

Dari Abdullah ibn Harits, dari Abdullah ibn Abbas radliyallahu ‘anhum, beliau bercerita, bahwa sesungguhnya Baginda Nabi telah memerintahkan kepada Muadzinnya di musim penghujan: “Ketika kamu selesai menyeru: Asyhadu an La ilaha illa allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan menyeru: “Hayya ‘ala al-shalah.” Tapi serukanlah: “Shallu fi buyutikum” (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian!)” Demi mendengar keterangan dari Ibnu Abbas itu, Ibnu Haris berkata: “Hari itu, seolah-olah para sahabat mengingkari semua penjelasan Ibnu Abbas.” Sampai, Ibnu Abbas balik bertanya: “Apakah kalian heran dengan keterangan ini!? Pribadi yang jauh lebih baik dari aku, benar-benar telah melakukan itu semua. Sesungguhnya shalat jum’atan itu adalah ‘Azmah (perintah yang tak bisa ditolak). Tapi aku tidak menghendaki kalian keluar dari rumah kalian, lalu berjalan di atas lumpur dengan kesulitan/kepayahan.” (Hadis Riwayat Bukhari dengan Nomor Hadits 668, dan Imam Muslim, dengan Nomor Hadits 699)

Abdul Rahim ibnu Zain al-‘Iraqy memberikan komentar:

“Hadis di atas secara sharih menyebutkan bahwa lafadz “Shallu fi al-rihal” diucapkan sebagai ganti dari “Hayya ‘ala al-shalah”.” (Al-Hafidh al-Iraqy, Tharhu al-Tatsrib fi Syarhi al-Taqrib, Kairo: Ihya al-Turats al-‘Araby, 2008, Juz 2, halaman 320)

 

Walahu alam bis shawab



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.