Kompas TV regional berita daerah

4,8 Juta Butir Obat Keras Berbahaya Disimpan di Perumahan

Kompas.tv - 25 Maret 2020, 15:56 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV - 2 bandar besar obat keras berbahaya ditangkap oleh Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. Polisi juga menyita 4,8 juta butir okerbaya, yang disimpan di rumah salah satu tersangka.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, rumah tersebut adalah milik Alusius Sri Mulyo di Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

4,8 juta butir okerbaya terdiri dari pil trihexiphenidil, pil dextrometorphan dan pil novosan. Obat keras berbahaya tersebut disimpan dalam ribuan kaleng, yang terbungkus dalam ratusan karton.

Terbongkarnya rumah penyimpan okerbaya ini berawal dari penangkapan 2 orang bandar okerbaya, yakni Suroto warga Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan pemilik rumah, yakni Alusius Sri Mulyo

“Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar lainnya, yang menyuplai okerbaya kepada kedua tersangka” ujar Aris Supriyono.

Kedua tesangka dijerat Undang-undang Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

#PengedarOkerbaya #PilKoplo #PolresJember



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x