Kompas TV religi beranda islami

Perlukah Mengangkat Tangan Setelah Selesai Sholat Fardhu?

Kompas.tv - 18 Maret 2020, 23:20 WIB
perlukah-mengangkat-tangan-setelah-selesai-sholat-fardhu
Seseorang mengangkat kedua tangannya ketika berdoa setelah sholat fardhu (gambar ilustrasi) (Foto: agung pribadi)
Penulis : Agung Pribadi

Sebagian ulama kita menganjurkan agar tidak mengangkat tangan saat berdoa setelah sholat fardhu, seperti telah dijelaskan Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc melalui Bimbingan Islam mengapa demikian?

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam majmu’ fatawa (11/181) mengatakan,

“Akan tetapi, mengangkat tangan tidak disyariatkan pada tempat-tempat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengangkatnya, seperti ketika berdoa setelah shalat lima waktu, duduk diantara dua sujud, sebelum salam, dan ketika khutbah jum’at atau ied. Karena memang beliau tidak mengangkat tangan ketika berdoa ditempat-tempat tersebut. Padahal beliau adalah contoh terbaik bagi kita, baik pada hal yang beliau lakukan atau pada hal yang beliau tinggalkan.

Namun disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan ketika berdoa meminta hujan (istisqa) pada saat berkhutbah jum’at atau khutbah ied, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal ini”

“Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”

Adapun setelah shalat sunnah, diperbolehkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa, namun yang lebih utama adalah tidak melakukannya secara rutin.

Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!”

Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. 

 

Wallahu a’lam bish shawab



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x