Kompas TV regional berita daerah

Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling

Kompas.tv - 18 Maret 2020, 18:27 WIB
pembunuh-sopir-taksi-online-tewas-dihakimi-massa-usai-diteriaki-maling
Ilustrasi jenazah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Sopir taksi online bernama Rahmadani Tarigan tewas dibunuh kakak beradik pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adalah kakak beradik masing-masing bernama Agung Syahputra (23) dan Ardi Syahputra (25) yang membunuh korban Rahmadani.

Karena aksinya kepergok, satu pelaku yakni Ardi Syahputra tewas dihakimi massa.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan yakni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban. 

Modusnya, kedua pelaku Agung dan Ardi memesan taksi online dari Hotel Wings yang berada di sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono. Taksi dipesan atas nama Ardi.

Baca Juga: Motif Kakak Beradik Bunuh Sopir Taksi Online: Ingin ke Batam Pakai Mobil Korban

Kedua tersangka, kata dia, ternyata sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

Saat mobil yang dikemudikan Rahmadani Tarigan tiba di titik tujuan, tersangka berpura-pura akan membayar. 

“Tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali, kemudian menikam bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut menganiaya korban dengan obeng dan pisau," kata Irsan di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (18/3/2020).

Setelah kedua tersangka menganggap korban sudah tewas, keduanya berniat membuang jenazah Rahmadani di daerah Jalan Rahayu, Bandar Khalipah. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x