Kompas TV regional berita daerah

Karena Sebar Informasi Hoax Virus Corona, Seorang ABK Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 18 Maret 2020, 08:50 WIB
karena-sebar-informasi-hoax-virus-corona-seorang-abk-ditangkap-polisi
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

KEPULAUAN RIAU, KOMPAS.TV – Berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita di media sosial. 

Pastikan terlebih dahulu bahwa informasi maupun berita yang anda share ke media dalam jaringan (daring) bukan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Kominfo Temukan 232 Berita Hoaks Corona

Sebab, seorang anak buah kapak (ABK) di daerah Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi gara-gara menyebarkan informasi atau berita hoaks.

Senin malam, (16/3/2020), Polda Kepri menangkap penyebar berita bohong atau hoaks terkait virus corona dengan inisial H.

Pelaku ini yang kesehariannya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu menyebarkan hoaks di media sosial terkait adanya nakhoda yang positif terjangkit virus corona. 

"H telah membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Polisi lalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kebenaran informasi tersebut.

Setelah dipastikan bahwa konten adalah hoaks, polisi melacak keberadaan H dan mengamankannya. 

Namun, Harry tak menyebutkan secara spesifik lokasi penangkapan tersangka H itu. 

"Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," katanya, seperti dilansir kompas.com

Dari pelaku, polisi mengamankan sebuah telepon genggam, sim card, kartu identitas, dan akun Facebook milik H.

Baca Juga: Lagi, Artis Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Kini Bersama Suaminya

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun, tiga tahun, dan/atau 10 tahun.

Untuk itulah, Harry mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks di tengah mewabahnya virus corona. 

"Kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar," tuturnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x