BUTON, KOMPASTV - Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Jurnalis tersebut didakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Bupati Buton Tengah terkait pemberitaannya di portal media online lokal.
Baca Juga: Oknum TNI Penjual Amunisi ke KKB Divonis Penjara Seumur Hidup
Biro Hukum Pemerintah Daerah Buton Tengah melaporkan jurnalis tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
Polisi menjerat sang jurnalis dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan jurnalis itu secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektornik.
Jaksa Penuntut Umum, Amrullah mengatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian antar golongan.
Baca Juga: Terungkap! Banyak yang Tak Tahu Apa Itu Ujaran Kebencian - ROSI
Ia menambahkan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun.
Majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan pleloi dari terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.