Kompas TV nasional kompas malam

Penyelundupan Satwa Liar Digagalkan Polisi

Kompas.tv - 16 Maret 2020, 23:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditpol-AI-Rud Polda Metro Jaya, menggagalkan penyelundupan satwa liar, di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

27 ekor burung Endemik Papua, diamakan petugas dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka berangkat dari pelabuhan Sorong, menumpang KM Dobonsolo, dengan membawa 27 ekor burung asal Papua, ke Jakarta. 

Untuk mengelabui petugas pelabuhan, puluhan burung eksotis yang dilindungi ini, dimasukkan ke dalam karung, keranjang, bahkan pipa, yang kemudian dilaporkan sebagai bahan makanan.

Petugas pun menemukan satwa lain, terdiri dari Kakaktua Raja, Kakaktua Jambul Jingga, Kasuari, Cendrawasih, dan Nuri, di dalam ruang karaoke.

Selain itu, Kasus penyelundupan satwa liar dilindungi terus terjadi. Sejak Januari hingga Maret 2019, berbagai upaya penyelundupan telah digagalkan petugas dari Kepolisian, BKSDA, Balai Karantina hingga Bea Cukai di area vital seperti bandara dan pelabuhan di sejumlah daerah.

Belum lama ini, penyelundupan bayi orangutan oleh seorang warga negara Rusia berhasil digagalkan otoritas keamanan Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Modusnya, pelaku membius bayi orangutan malang itu dan dimasukkan dalam keranjang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x