Kompas TV nasional kompas pagi

Lakukan Aborsi di Toilet Parkir Mal, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 14 Maret 2020, 09:32 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap seorang perempuan, yang diduga pelaku aborsi di dalam toilet pelataran parkir sebuah Mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020) siang, menangkap, YT yang diduga sebagai pelaku aborsi di dalam toilet wanita, di pelataran parkir sebuah mal di Kelapa Gading.

Aksi YT sempat terekam kamera pemantau luar toilet.

Pelaku ditangkap Kamis (12/3/2020) malam kemarin di tempat indekos di kawasan di Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku saat ini terjerat pasal 194 UU RI 35, 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, polisi berhasil menangkap YT berusia 20 tahun.

YT adalah seorang karyawan di salah satu tenant di pusat perbelanjaan tersebut.

"YT terkena pasal 194 UU RI 35 Kesehatan dan pasal 346 KUHP. Ancaman 10 tahun penjara," kata Kompol Rango Siregar. #AborsidiMal #Aborsi #KelapaGading       



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x