Kompas TV nasional berita kompas tv

Ini Kepentingan KPK Periksa Mantan Sekda Kota Bandung untuk Kasus Suap Pengadan RTH

Kompas.tv - 12 Maret 2020, 23:59 WIB
ini-kepentingan-kpk-periksa-mantan-sekda-kota-bandung-untuk-kasus-suap-pengadan-rth
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman dugaan itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi yang dipanggil penyidik.

Hari ini, Kamis (12/3/2020) ada tujuh saksi masuk jadwal pemeriksaan penyidik dalam mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.

Baca Juga: Mantan Sekda Kota Bandung Digarap KPK Buat Usut Kasus Lahan RTH

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, Sekretaris DPKAD Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus dan mantan Kasie Sertifikasi serta Dokumentasi di DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan.

 Kemudian empat pihak swasta yakni Maryadi Saputra, Toto Hutagalung, Riko Adythia, dan Sri Kustiawati.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dan peruntukannya, yang diduga banyak mengalir ke beberapa pihak," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).

Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Baca Juga: Wawan Nyerah, Minta Jaksa KPK Tak Lagi Hadirkan Saksi Artis

Sementara saksiu lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas para tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN). 

Serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) serta seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).

Dalam kasus ini, Edi diduga memerintahkan Hery untuk membantu mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang telah berstatus tersangka lantaran diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH Kota Bandung memanfaatkan kedekatannya dengan Edi.

Baca Juga: Jennifer Dunn Ngaku Pernah Kerja di Tempat Karaoke Milik Wawan

Diketahui, Edi telah menjadi terpidana dalam perkara suap terhadap hakim untuk memengaruhi putusan kasus Bantuan Sosial Kota Bandung. Ia divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. 

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.