Kompas TV regional berita daerah

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pelajar SMK di Sulawesi Utara

Kompas.tv - 11 Maret 2020, 16:43 WIB
kronologi-kasus-pelecehan-seksual-yang-dilakukan-pelajar-smk-di-sulawesi-utara
Ilustrasi pelcehan seksual (Sumber: Pixabay)
Penulis : Johannes Mangihot

MANADO, KOMPASTV – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan lima siswa SMK Negeri di Kabupatern Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara terjadi saat jam istirahat ujian tengah semester (UTS) pada 26 Februari 2020.

Lima pelaku mengaku awalnya peristiwa tersebut hanya bercanda, mereka tak memiliki niat untuk melakukan peristiwa tersebut, apalagi untuk disebarkan.

Peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat UTS. Hal ini membuat ruang kelas tidak ada ada pengawasan dari guru. Pelaku secara serempak memegang korban berinisial R (17) yang merupakan teman saju jurusan dan satu kelas itu.

Baca Juga: Ini Motif Sebenarnya Para Pelaku Gerayangi Siswi SMA di Sulawesi Utara

Seorang siswa berinisial N (17) memegang kaki korban, kemudian siswa PS (16) memegang lengan kiri korban dan tangan kiri korban dipegang oleh siswi berinisial NR (17).

Untuk tangan yang meraba alat sensitif korban adalah dua siswi yakni PN (17) dan NR. Sementara seorang siswi berinisial RS (17) adalah yang merekam video itu. Korban dilecehkan dilantai dalam posisi terlentang.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berontak dengan mengerakkan badannya. Tapi karena posisi tersudut, korban tak kuasa lantaran tangan dan kaki dikuasai oleh teman-temannya. Ia hanya bisa menangis dan berteriak.

Awalnya korban tak mempermasalahkan kejadian itu, namun karena video sudah beredar orang tua korban tak terima dan membawa ke ranah hukum.

Viral karena status WA

Peristiwa tersebut menjadi buah bibir lantaran rekaman video RS tersebar luas. Di sisi lain video berdurasi singkat itu hanya sebagai bahan konsumsi pribadi.

Baca Juga: Ini Motif Sebenarnya Para Pelaku Gerayangi Siswi SMA di Sulawesi Utara

Namun video tersebut beredar luas saat  NR mengunggahnya di story WhatsApp pada Senin (9/3/2020). Video tesebut menyebar hingga jagat Twitter dan Instagram.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x