Kompas TV regional berita daerah

Dua Pelajar SMP Ditangkap Karena Bawa 9 Paket Sabu

Kompas.tv - 9 Maret 2020, 23:31 WIB
dua-pelajar-smp-ditangkap-karena-bawa-9-paket-sabu
Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP Noordhianto saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin (9/3/2020) sore. (Sumber: KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)
Penulis : Haryo Jati

KOMPAS.TV - Nasib sial dirasakan dua pelajar SMP di Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka ditangkap polisi karena membawa 9 paket sabu seberat 4,32 gram.

Awalnya, mereka ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (8/3/2020).

Saat itu, Unit Turjawali Satlntas Polresta Samarinda memang telah melakukan pemeriksaan kendaraan.

Seelah dilakukan pemeriksaan kedua pelajar ini mengendari kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Pelaku Ternyata Sembunyikan Sabu-Sabu di Dalam Lipatan Uang Kertas

Saat diperika keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah digeledah, mereka ternyata menyimpan sembilan paket sabu di celana dalam.

Keduanya pun diamankan dan diserahkan kepada Satreskoba Mapolresta Samarinda.

Menurut Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo keduanya mengaku menggunakan sendiri narkoba tersebut.

“Tapi kami enggak percaya. Kami masih selidiki lebih lanjut dari mana mereka dapat barang itu dan mau dibawa ke mana,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).

“Kalau mau dipakai sendiri, kenapa ada sembilan paket sabu. Itu banyak. Jadi kami curiga kedua anak ini mau mengedarkan barang tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: BNN Musnahkan 3 Kg Sabu Dari Kurir Perempuan

Saat ini kedua pelajar ini masih menjalani pemeriksaan. Keduanya juga dinyatakan positif narkoba saat tes urin.

Karena masih anak-anak, penanganannya kedua remaja menggunakan standar UU perlindungan anak.

“Jadi waktu penyelidikan tidak lama seperti orang dewasa. Jadi dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk penuntutan,” ungkapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x