Kompas TV nasional berita kompas tv

Kementerian Luar Negeri Instruksikan WNA dari Iran, Italia dan Korea Selatan Dilarang ke Indonesia

Kompas.tv - 6 Maret 2020, 11:38 WIB

KOMPAS.TV - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona per 8 Maret mendatang, Kementerian Luar Negeri Indonesia akan melarang masuk warga negara asing dari Iran, Italia, dan Korea Selatan ke Indonesia.

Kebijakan ini bersifat sementara namun belum dapat dipastikan akhir masa berlakunya.

Pertimbangan ini didasarkan data WHO yang menyebutkan Iran, Italia dan Korsel, memiliki tingkat kenaikan kasus corona yang signifikan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan larangan masuk atau transit ini berlaku bagi WNA yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke belakang dari 3 negara tersebut terutama Kota atau Provinsi tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan 4 Protokol Lawan Virus Corona

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x