Kompas TV regional berita daerah

Penipuan Berkedok Perumahan Syariah di Bogor, Korban Ratusan Orang

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 20:43 WIB
penipuan-berkedok-perumahan-syariah-di-bogor-korban-ratusan-orang
Sejumlah korban penipuan perumahan syariah Quranic Residence saat mendatangi lokasi lahan yang diduga fiktif di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (5/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Penulis : Tito Dirhantoro

BOGOR, KOMPAS TV - Sebanyak 125 orang menjadi korban penipuan PT Alfatih Bangun Indonesia dengan modus menjajakan perumahan berkedok syariah. 

Akibat penipuan itu, konsumen mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Mereka pun menuntut agar uang yang sudah disetor segera dikembalikan.

Taufik, salah satu korban penipuan, menjelaskan dirinya menjadi korban penipuan perumahan berkedok syariah dua tahun lalu.

Itu setelah dirinya memutuskan mengambil satu kavling di Perumahan Quranic Residence yang berada di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Warga Perumahan Bulan Terang Utama Gugat PDAM Karena Krisis Air

Taufik mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp81 juta untuk membeli satu kavling di perumahan tersebut. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan rumah yang dijanjikan.

"Saya ngambil satu kavling rumah di sini, harganya Rp275 juta. Total uang saya yang sudah masuk itu ada Rp81 juta. Tapi sampai sekarang belum juga ada bangunan rumahnya," kata Taufik seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (5/3/2020).

Ia mengaku awal ketertarikannya membeli rumah di Quranic Residence karena konsep perumahan berbasis syariah yang ditawarkan pihak developer.

Karena konsep itulah, kata dia, banyak konsumen yang akhirnya ikut tergiur berinvestasi di perumahan tersebut.

Berdasarkan catatannya, ada 125 orang yang telah melapor menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 12 miliar. Mayoritas, para korban telah menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Penipuan Perumahan Syariah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Tidak Terlibat

"Kita tertarik karena perumahan syariah itu bebas riba. Total luas lahan itu katanya 10 hektare. Tapi nyatanya yang didapat properti nggak ada, lahan untuk buat perumahannya juga ternyata belum dibeli," ungkapnya.

Sementara itu, korban lainnya bernama Ikhwan Mubarok, mengatakan seluruh konsumen yang dirugikan atas kasus ini telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Senin (2/3/2020).

Ikhwan menjelaskan, kedatangan mereka ke sana untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

"Kita akan terus desak agar kasus ini jelas. Hasil pertemuan dengan penyidik, kasus ini sudah berjalan dan masuk tahap penyidikan," tutur Ikhwan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x