Kompas TV regional berita daerah

BNN Musnahkan 3 Kg Sabu Dari Kurir Perempuan

Kompas.tv - 4 Maret 2020, 17:23 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu  Senilai 5,5 Miliar Di Musnahkan Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel Barang Haram Tersebut Rupanya Berasal Dari Penangkapan Empat Orang Ibu Rumah Tangga Yang Merupakan Kurir Pengantar Sabu Jaringan Internasional Sabu Tersebut Berasal Dari Negara Malaysia Dan Masuk Ke Indonesia Melalui Kota Pare-Pare Melalui Jalur Laut.

Badan narkotika nasional provinsi sulsel kembali memusnahkan barang bukti sabu 3 kilo senilai 5,5 miliar sabu dari negeri jiran malaysai ini berhasil di amankan oleh petugas berawal dari laporan warga terkait akan adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah kota pare-pare dari laporan ini  bnn sulsel kemudian berkoordinasi dengan bea cukai pelabuhan pare-pare dan mengamankan 4 empat kurir yang menunggu sabu/ didepan kampus universitas muhammadiyah pare-pare.

Ironisnya para kartel narkoba kini menggunakan jasa ibu rumah tangga untuk mengelabui petugas  ke-empat pelaku berinisial  k-m kurir  sabu  f-t kurir sabu dan a-r  kurir sabu sedangkan satu orang yakni  a-l  berperan sebagai koordinator kurir sabu perempuan.

Dari keterangan pelaku masing-masing membawa sabu 1 kilogram sabu, dengan cara diselip dibagian tubuh menggunakan korset yang dibawah dari negara malaysia dan tiba dipelabuhan pare-pare mereka  merupakan jaringan internasional.

Sabu hasil sitaan selanjutnya di musnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator dihalaman kantor bnnp sulsel jalan manunggal kecamatan tamalate makassar sulawesi selatan.  dalam pemusnahan tersebut  empat pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir juga turut dihadirkan.

Penggunaan perempuan sebagai kurir sabu disebut modus baru dalam kurir narkoba. kini empat ibu rumah tangga ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya ke-empat pelaku dikenakan undang-undang pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.

#peredaranNarkoba
#narkoba
#parepare
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x