Kompas TV regional berita daerah

Isa Ansyari Divonis 2 Tahun

Kompas.tv - 28 Februari 2020, 17:32 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPASTV - Kepala Dinas PU Medan non-aktif Isa Ansyari dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk mempertahankan jabatannya. Atas perbuatannya terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Dalam sidang Pengadilan Negeri Medan Kamis (27/2) persidangan kasus suap yang melibatkan Kepala Dinas non Isa Ansyari dan Wali Kota non aktif Medan Dzulmi Eldin dilakukan dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Azis ini menyatakan terdakwa isa Ansyari terbukti telah memberi sesuatu berupa uang dengan total jumlah Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan, tujuannya untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PU.

Terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf -a- Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001juntho pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut JPU dari KPK Iskandar menyatakan pikir pikir.  Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan terima dengan putusan hakim.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada bulan sepuluh tahun lalu, terkait dengan suap kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin untuk kunjungan ke jepang, agenda program sister city. Tiga orang tersangka ditetapkan dalam OTT ini  yakni Dzulmi Eldin, isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar.

#Suap #Vonis #WaliKotaMedan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x