Kompas TV nasional berita kompas tv

Mulai Beroperasi saat Wabah Corona, Omset Pabrik Masker Ilegal Capai Rp250 Juta per Hari

Kompas.tv - 28 Februari 2020, 17:06 WIB
mulai-beroperasi-saat-wabah-corona-omset-pabrik-masker-ilegal-capai-rp250-juta-per-hari
Penggerebekan pabrik masker di kawasan Cakung, Jumat (28/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Tim Polda Metro Jaya mengerebek gudang penimbunan dan
produksi masker ilegal di kawasan pergudangan Central Cakung Blok i nomor
11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan
gudang sekaligus produksi masker ilegal ini beroprasi sejak Januari 2020. 

Alat-alat produksi dan bahan-bahan masker didatangkan dari China. Namun
masker yang diproduksi oleh PT Unotec Mega Persada ini tidak memiliki
sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Fakta Penggerebekan Masker Ilegal: Bahan Produksi dari China Hingga Raup Rp250 Juta per Hari

Menurut Yusri, pelaku sengaja menimbun dan membuat masker di tengah
tingginya permintaan dan kelangkaan masker akibat wabah Virus Corona.

Hasil yang didapat dari penjualan masker ilegal ini mencapai Rp200 juta hingga Rp250 juta per hari. Gudang penimbunan dan produksi masker ini merupakan PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.

Diketahui harga masker melambung tinggi akibat kelangkaan dan banyaknya permintaan. Saat ini harga masker dipasaran bisa mencapai Rp300 ribu per boks masker.

Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker. 

"Mereka menjual satu boks masker seharga Rp230 ribu. Kami mengamankan 600 kardus berisi 30 ribu masker siap edar," ujar Yusri saat jumpa pers di kawsan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Harga Masker Jadi Rp 300.000, Dinkes Jatim Pastikan Stok Aman

Selain mengamankan masker ilegal tim juga menangkap sekitar 10 orang mulai sopir hingga penanggung jawab yang masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x