Kompas TV nasional berita kompas tv

Malam Ini KPK Bergerak di Jakarta, Ada OTT Kah?

Kompas.tv - 27 Februari 2020, 23:04 WIB
malam-ini-kpk-bergerak-di-jakarta-ada-ott-kah
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium keberadaan Nurhadi, tersangka kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang berstatus buronan.

Kamis (27/2/2020) malam, tim satuan tugas (Satgas) KPK melakukan pengeledahan di suatu tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

"Kami menindaklanjuti informasi keberadaannya (Nurhadi) ada di Jakarta, sehingga malam ini teman-teman sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2020) malam.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Hasto Terkait Percakapan Elektronik Soal Suap Harun Masiku

Ali menambahkan pengeledahan yang dicurigai persembunyian Nurhadi dilakukan menyusul informasi dari masyarakat. Meski tak menyebut di mana lokasi pengeledahan, namun Ali meyakini upaya tim Satgas KPK masih melakukan pengeledahan masih berlangsung pada malam ini.

"Sejauh ini informasi yang kami terima belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak," ujar Ali.

Selain di Jakarta, tim Satgas KPK pernah melakukan pengeledahan untuk membawa buronan KPK, Nurhadi dan tersangka lainnya ke gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian pengeledahan mulai dari rumah mertua Nurhadi, rumah kerabat Nurhadi di Surabaya, sebuah apartemen di Jakarta yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi namun hasilnya nihil. 

Baca Juga: Singapura jadi Tujuan Favorit Kabur Buronan dari Indonesia

Dalam kasus kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di MA, KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x