Kompas TV nasional berita kompas tv

Hasto Berkukuh PDIP Punya Hak Masukkan Harun Masiku dari Jalur PAW

Kompas.tv - 26 Februari 2020, 16:29 WIB
hasto-berkukuh-pdip-punya-hak-masukkan-harun-masiku-dari-jalur-paw
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik KPK mencecar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan 14 pertanyaan. Salah satunya seputar Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya DPP PDIP berhak memasukkan Harun Masiku ke DPR melalui mekanisme PAW dengan bekal surat keputusan dan fatwa Mahkamah Agung. 

Intinya, kata Tjahjo, partai memiliki daulat untuk merekomendasikan anggota DPR melalui PAW. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Buka-bukaan soal Hasto dan Harun Masiku

"Kursi yang dimiliki itu adalah kursi milik partai sehingga ketika ada persoalan partai punya kedaulatan," kata Hasto usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut saat disinggung mengenai keberadaan dan kedekatan dirinya dengan Harun Masiku, Hasto irit komentar. Menurutnya penyidik KPK yang lebih mengetahui.

"Berkaitan dengan substansi silakan ditanyakan kepada KPK, intinya saya mengikuti seluruh proses hukum. Saya penuhi panggilan sebagai saksi itu dan saya berikan saksi dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto yang diperiksa selama dua jam.

Pemeriksaan Hasto hari ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya Hasto pernah diperiksa pada Jumat (24/1/2020) lalu.

Baca Juga: Panas! Yasonna Laoly Dicecar DPR Soal Harun Masiku

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Baca Juga: Perkembangan Harun Masiku, Wakil Ketua KPK: Penyidik Sudah Punya Titik Mana yang Dimonitor

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x