Kompas TV nasional berita kompas tv

Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan

Kompas.tv - 25 Februari 2020, 16:32 WIB
jakarta-banjir-pns-boleh-ambil-cuti-1-bulan
Banjir di permukiman Kemang di Jalan Kemang Selatan 10, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Walda Marison)
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hujan deras mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari.

Baca Juga: Jalan Raya Pondok Gede Lumpuh Akibat Banjir

Ketinggian banjir pun beragam di sejumlah wilayah. Dengan situasi banjir seperti yang terjadi di Jakarta, hal ini dianggap sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka ikut terendam banjir.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/02/2020).

Baca Juga: Dianggap Biang Kerok Banjir, Warga Serang AEON Mall JGC Cakung

Syarat yang dimaksud adalah izin libur yang berisi keterangan dari RT, yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.

Masih mengutip dari Kompas.com, CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: [TERKINI] Pasca-penyerangan oleh Warga, Kondisi AEON Mall JGC Cakung Sudah Kondusif

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.

Adapun cuti itu merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

#BanjirJakarta #Banjir #AniesBaswedan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x