Kompas TV regional berita daerah

Dana Desa Ratusan Juta untuk Pelesir ke Malaysia, Pak Kades Dibekuk

Kompas.tv - 23 Februari 2020, 18:46 WIB
dana-desa-ratusan-juta-untuk-pelesir-ke-malaysia-pak-kades-dibekuk
Polisi memperlihatkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa IL, di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (23/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/MASRIADI)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – IL (41) harus berurusan dengan aparat Polres Lhokseumawe. Oknum pejabat (Pj) Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, itu ditangkap karena diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 325 juta.

Ironisnya, dana tersebut digunakan untuk liburan ke Malaysia. Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang.

Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019.

“Lalu kita panggil saksi-saksi dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan buat keperluan pribadi,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Dia menyebutkan, penarikan dana desa dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017.

Baca Juga: Seru! Jokowi Membagikan Sepeda ke Warga Aceh

Seluruh dana itu, kata dia, digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa yang sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesbangpol Lhokseumawe.

“Awalnya dia ambil Rp 410 juta tanpa diketahui bendahara desa. Lalu dia kembalikan Rp 80.000.000 via sekretaris desa. Sehingga sisanya yang dia habiskan sendiri Rp 325 juta,” tuturnya.

Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa ini untuk kali pertama ditangani oleh Polres Lhokseumawe.

Karena itu, Indra mengimbau kepada para kepala desa dalam mengalokasi anggaran sesuai aturan yakni kesejahteraan warga.

Baca Juga: Antisipasi Penyelewengan Dana Desa

“Jangan ada sepeser pun buat keperluan pribadi. Saat ini, tersangka kita tahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.