Kompas TV nasional berita kompas tv

Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja Diduga Tak Sesuai Aturan

Kompas.tv - 23 Februari 2020, 10:20 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPASTV - Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berharap Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa dimanfatkan para pengusaha kecil dan menengah.

Airlangga mengklaim Omnibus Law memudahkan warga untuk memulai usaha, salah satunya saat akan membentuk kelembagaan usaha.

Baca Juga: Pro Kontra "Omnibus Law" Cipta Kerja

Beberapa manfaat dari Omnibus Law Ruu Cipta Kerja yang disampaikan Airlangga adalah kemudahan syarat untuk membentuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.

Di RUU Cipta Kerja diatur pembentukan perseroan terbatas yang bisa dilakukan oleh satu orang. Sementara untuk koperasi bisa dibentuk oleh sedikitnya tiga orang.

Selain itu, pendirian PT atau koperasi bisa dilakukan secara "online" di situs kemenkumham.

Di lain pihak, Omnibus Law RUU Cipta Kerja disorot Ombudsman.

Baca Juga: Risma Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Adanya Cacat Hukum

Ombudsman berencana memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM guna mengklarifikasi proses penyusunan draf RUU tersebut.

Ombudsman dalam waktu dekat akan memanggil siapa saja yang terlibat dalam penyusunan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja serta kesalahan substansi di dalam drafnya.

Ombudsman menduga RUU Cipta Kerja maladministrasi karena di Pasal 170 berisi kewenangan pemerintah pusat dalam mengubah Undang-Undang.

Proses penyusunan RUU Cipta Kerja diduga tidak sesuai dengan peraturan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x