Kompas TV nasional berita kompas tv

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Kompas.tv - 21 Februari 2020, 13:52 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPASTV - Ombdusman Republik Indonesia menilai rancangan Undang-Undang ketahanan keluarga yang diusulkan DPR tidak mendesak sehingga tak perlu masuk dalam daftar prolegnas.

Anggota Ombdusman, Ninik Rahayu menyayangkan usulan RUU ketahanan keluarga tidak efektif. Menurutnya, sebagian besar pasal yang diusulkan sudah ada di Undang-Undang yang berlaku.

Ombudsman meminta pengusulan RUU ini dikaji ulang. Ninik menekankan bahwa setiap pembuatan Undang-Undang harus mematuhi tahapan yang ada dan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Sebelumnya, kritik bermunculan terkait usulan ruu ketahanan keluarga yang diajukan sejumlah anggota DPR.

RUU tersebut menjadi kontroversial karena dianggap terlalu mengatur ruang privat. Salah satunya terkait aktivitas seksual.

Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya Pasal 86 dan 87 disebutkan, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

RUU ini juga kontroversi ketika membicarakan soal donor sperma dan sel telur yang terancam pidana. Di pasal 31 ayat 1 tertulis setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum mendonorkan secara sukarela menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

RUU ini juga dianggap terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga di pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap suami dan istri wajib saling mencintai. Pasal 25 juga memisahkan tugas suami istri dalam membina rumah tangga.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.