Kompas TV nasional berita kompas tv

Perkembangan Harun Masiku, Wakil Ketua KPK: Penyidik Sudah Punya Titik Mana yang Dimonitor

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 19:31 WIB
perkembangan-harun-masiku-wakil-ketua-kpk-penyidik-sudah-punya-titik-mana-yang-dimonitor
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sudah mengantongi sejumlah titik yang pernah dikunjungi tersangka Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya serius dalam memburu Harun Masiku. Langkah tersebut diwujudkan dimasukannya Harun sebagai daftar pencarian orang.

Menurutnya penyidik sudah mengantongi sejumlah lokasi yang harus dipantau. Namun untuk perkembangannya, Alex menyatakan belum mendapat informasi terkini.

Baca Juga: Polri Membentuk Tim Khusus Pemburu Harun Masiku

"Belum ada progres yang disampaikan ke pimpinan, mungkin penyidik sudah ada titik mana yang harus dimonitor namun itu belum terinformasikan ke pimpinan," ujar Alex.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai DPO pada 17 Januari 2020. Ia merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK pada 9 Januari lalu.

KPK juga telah mempublikasikan foto dan identitas Harun dalam webside resmi KPK sebagai DPO.

Dalam kasus ini Harun Masiku diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. 

Baca Juga: KPK Akan Panggil Petinggi PDIP Soal Harun Masiku

Uang ini diduga untuk membantu Harun menjadi Anggota DPR PAW menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Adapun tiga tersangka lain yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu serta Saeful, yang disebut KPK sebagai swasta.

Harun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x