Kompas TV regional berita daerah

Pasutri yang Mengaku Bisa Gandakan Uang, Resmi Jadi Tersangka

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 18:15 WIB
Penulis : Dea Davina

KUDUS, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri pelaku penipuan penggandaan uang ditangkap polisi.

Untuk meyakinkan korban tersangka menunjukkan video aksinya menggandakan uang kepada korban.

Inilah video yang digunakan kedua pelaku untuk meyakinkan para korbannya.

Dalam aksinya tersangka meminta korban untuk memasukkan uang yang akan digandakan kedalam kardus, kemudian ditutup dengan kain mori dan kain hitam, serta diatasnya diberi bunga setaman.

Korban dijanjikan uang akan bertambah setelah 41 hari.

Kedua tersangka ditangkap atas laporan warga, yang mengaku ditipu oleh tersangka, dengan iming iming bisa menggandakan uang puluhan juta menjadi miliaran rupiah.

Selain mengamakan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar 4 juta rupiah serta 188 kertas bendel uang, serta perabot rumah tangga mulai dari kasur, kompor, lemari es, televisi dan speaker aktif yang dibeli dari uang hasil penipuan itu.
 

Tersangka mengaku mendapatkan ide melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang dari imajinasi sendiri.

Tidak ada ritual tertentu dalam melakukan aksi penipuannya, hanya menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x