Kompas TV regional berita daerah

Tukang Parkir Tanam Ganja di Rumah, Ngaku untuk Koleksi

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 16:35 WIB
tukang-parkir-tanam-ganja-di-rumah-ngaku-untuk-koleksi
Polisi menunjukkan tersangka penanam pohon ganja berusia 3 bulan Kamis (20/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Tito Dirhantoro

DEPOK, KOMPAS TV - Seorang juru parkir bernama Welqi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pancoranmas Depok, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (20/2/2020).

Azis menjelaskan, penangkapan terhadap Welqi merupakan hasil dari pengembangan setelah polisi menangkap dua orang berinisial A dan M. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Musnahkan 1,3 Ton Ganja

Menurutnya, tanaman ganja milik Welqi cukup unik karena bisa tumbuh di Pulau Jawa. Biasanya, tanaman ganja hanya tumbuh di luar Pulau Jawa.

Azis menuturkan, tanaman ganja milik Welqi sudah tumbuh setinggi 35 sampai 45 cm. Tumbuhan tersebut ditanam dalam wadah plastik yang ditaruh di dak rumah. 

Kepada polisi, kata Azis, Welqi mengaku menanamnya sejak tiga bulan lalu, setelah puluhan kali gagal. Caranya, dengan menyemai bibit tanaman ganja itu.

Adapun Welqi yang juga dihadirkan dalam kesempatan tersebut, mengaku dirinya gemar menanam pohon hias. Karena itu, dia menanam ganja hanya untuk koleksi pribadi semata. 

Selain itu, dirinya menanam ganja untuk menuntaskan rasa penasarannya. Namun demikian, Welqi mengaku beberapa kali memetik daunnya untuk dikonsumsi. Dia pun membantah jika ganja yang ditanamnya untuk dijual.

Baca Juga: Petugas Temukan 18 Hektare Ladang Ganja

"Enakan tingwe (linthing dewek atau melinting sendiri). Seninya ada, menanam sendiri, pakai sendiri. Puas," kata Welqi.

Saat ini, cabang-cabang tanaman ganja tersebut sudah digunduli polisi setelah tak lama disita dari rumah Welqi. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat Welqi dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x