Kompas TV nasional berita kompas tv

Raker Sama Komisi III DPR, Kabareskrim Curhat Soal Kendala Kasus Kondensat

Kompas.tv - 19 Februari 2020, 19:27 WIB
raker-sama-komisi-iii-dpr-kabareskrim-curhat-soal-kendala-kasus-kondensat
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan prose penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kendala penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Salah satunya menghadirkan tersangka Honggo Wendratmo.

Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya saat kasus ini ditangani Bareskrim pada 2015, tersangka Honggo Wendratmo tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hingga Polri menetapkan Hanggo dalam daftar pencarian orang (DPO). Honggo diduga melarikan diri ke Singapura. 

Baca Juga: Lima Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Masuk Babak Baru

Bareskrim, sambung Sigit, sudah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura namun, langkah tersebut terbentur masalah status hukum.

"Beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, pemerintah Singapura tidak berkenan membantu lantaran Hanggo masih berstatus tersangka. Mereka, kata Sigit, bisa membantu jika status hokum mantan Direktur PT.TPPI sudah inkrah.

Untuk itu jugalah, ia berharap proses sidang Honggo secara in absentia dapat segera terselesaikan agar Hanggo dapat dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim Cari Harun Masiku

"Namun pada saat nanti melaksanakan hukuman atau vonis, kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis ada saat in absentia nanti," ujar Sigit.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI terdapat tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.

Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasus ini telah merugikan Negara sebesar Rp3,71 trilun, lebih tinggi dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yakni Rp2,3 triliun.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x