Kompas TV nasional sapa indonesia

Penggrebekan Klinik Ilegal di Daerah Senen

Kompas.tv - 18 Februari 2020, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di daerah Senen, Jakarta Pusat.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan residivis dalam kasus serupa.

Polisi juga menemukan 50 bidan yang bekerja sama dengan klinik aborsi ilegal ini.

Kerjasama antara klinik aborsi ilegal dan kelimapuluh bidan terungkap dari keterangan ketiga tersangka, yang adalah residivis untuk kasus serupa.

Dalam praktik klinik ilegal, ketiganya berperan sebagai dokter, bidan, dan pegawai administrasi.

para tersangka juga mengaku menyiramkan cairan kimia ke dalam tanki septik di klinik, untuk membersihkan janin yang dibuang.

polda metro jaya kemudian menyedot tanki septik, untuk mencari sisa janin hasil aborsi. hasil penyedotan diperiksa di laboratorium forensik .

Berdasarkan pasal 75 ayat (1) uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Dengan sejumlah syarat dan konseling dengan lembaga yang ditunjuk, aborsi diperkenankan bagi korban pemerkosaan, dan kehamilan yang membahayakan ibu dan janin.

Selama beroperasi selama 21 bulan, klinik aborsi ilegal di jalan paseban raya ini sudah menangani 1.632 pasien, dan mengaborsi setidaknya 903 janin.

Hampir seribu janin yang tidak diinginkan, dibuang melalui praktik aborsi ilegal dan tidak aman.

Valentina Sagala dari perempuan institute dalam program sapa indonesia malam 17 Februari menyatakan, bahwa aborsi lekat hubungannya dengan kesehatan reproduksi perempuan, yang semestinya menjadi perhatian negara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x