Kompas TV nasional kompas pagi

Pencuri Kendaraan Bermotor Membawa Senjata Api

Kompas.tv - 18 Februari 2020, 07:45 WIB
Penulis : Merlion Gusti

SERANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di Serang, Banten, berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku berhasil diringkus tim satuan Reskrim Polres Serang Banten, yang aksinya kerap terekam kamera pemantau. 

Dua pelaku diketahui berasal dari lampung, dan sering membawa senjata api rakitan, untuk mengancam apabila ada perlawanan. 

Rekaman CCTV memudahkan petugas untuk mengenali ciri-ciri pelaku. 

Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas pencurian, dan maksimal dua puluh tahun penjara atas penggunaan senjata api ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.  

Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Atas kasus pencurian motor ini, polisi menjerat Kusdar dan Suliq dengan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.