Kompas TV regional berita daerah

3 Tersangka Penganiaya Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan

Kompas.tv - 16 Februari 2020, 15:09 WIB
3-tersangka-penganiaya-siswi-smp-di-purworejo-tak-ditahan
Capture video yang viral soal penganiayaan seorang siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: Instagram/keluhkesahojol.id)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Polres Purworejo telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perundungan atau bullying di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Namun ketiga tersangka tersebut tidak ditahan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menerangkan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih. 

Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c, yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Keterlaluan! 3 Siswa SMP Ini Aniaya Seorang Siswi Sambil Senyum Semringah

Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Menurut Rizal, para tersangka juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.

"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.  

Dia menjelaskan, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.

Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orang tua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.

Baca Juga: Polres Purworejo Sudah Periksa 8 Saksi untuk Ungkap Kronologi Perundungan Siswi SMP



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x