Kompas TV regional berita daerah

Tersangka pembobol dana BNI Ambon diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.tv - 15 Februari 2020, 15:06 WIB
Penulis : KompasTV Ambon

AMBON, KOMPAS.TV- Enam tersangka pembobolan dana nasabah BNI 46 cabang Ambon diserahkan ke kejaksaan tinggi Maluku. Mereka masing – masing mantan wakil pimpinan BNI cabang ambon  Faradiba Yusuf, empat kepala cabang pembantu yakni Andi Rizal kepala cabang pembantu BNI Mardika, Chris Rumah Lewang kepala cabang pembantu BNI Tual, Josep Maitimu kepala cabang pembantu BNI kepulauaan Aru, dan Maritje Muskita kepala cabang pembantu BNI Masohi serta Soraya Pellu anak angkat Faradiba Yusuf.

Selain para tersangka, penyidik polda maluku juga menyerahan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah mobil dan rumah milik tersangka.

Saat ini penyidik ditreskrimsus masih melakukan pemeriksan terhadap tersangka baru yakni Tata Ibrahim yang merupakan salah satu pegawai BNI cabang Makasar. Tata Ibrahim diduga ikut terlibat dan bekerjasama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf.

Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon mulai terungkap sejak oktober 2019 lalu. Dana nasabah yang dibobol mencapai 58,9 milyar rupiah dan nilai ini kemungkinan bertambah karena masih dalam penyelidikan.

#BNIAmbon #BNI46 #PembobolanDanaNasabah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x