Kompas TV nasional kompas pagi

RUU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak

Kompas.tv - 15 Februari 2020, 11:30 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ulas kompas pagi ini akan membahas terkait RUU Law Cipta Kerja dibahas terbuka. 

Untuk mengulasnya, kini telah hadir Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Haryo Damardono.

Sementara itu, draf RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan aturan cuti hamil-melahirkan, cuti haid, dan pemberian waktu untuk beribadah.

Adapun draf tersebut dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus pada poin yang membahas hak libur dan cuti mulai pasal 79 hingga pasal 84. 

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dari pengusaha bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah diatur pada pasal 80. 

Kemudian pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama.  

Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. 

Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran. 

Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya selama waktu kerja. 

Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh. 

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja tidak menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam lima pasal di atas. 

Draf RUU tersebut tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dari empat pasal itu, sebagaimana terjadi untuk pasal-pasal lain di seluruh bagian draf. 

Dalam draf RUU Cipta Kerja, poin hak libur dan cuti hanya dibahas pada perubahan atas pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x