Kompas TV nasional berita kompas tv

Detik-Detik Pembacaan Dakwaan dari Jaksa KPK kepada Imam Nahrawi

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 15:27 WIB
Penulis : Angela Winda

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di hari Valentine, Jumat (14/02/2020), Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mendapat putusan dakwaan dari Jaksa KPK dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari Kompas.com (14/02/2020), "Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat surat dakwaan dibacakan.

Suap tersebut dilakukan agar Imam dan Ulum dapat mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pada Kemenpora untuk tahun 2018.

Selain itu juga, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x