JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan untuk memberikan sanksi kepada para pengamen ondel-ondel di Jakarta.
Nantinya, sanksi itu akan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang saat ini tengah direvisi.
Setelah revisi aturan tersebut rampung, secara otomatis penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota tak akan lagi diperbolehkan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan selama Perda Nomor 4 tahun 2015 belum rampung direvisi, maka warga yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen hanya akan ditegur.
Mereka, kata Arifin, akan diingatkan agar berhenti mengamen menggunakan ondel-ondel. Terlebih jika sampai mengganggu ketertiban umum.
"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan terkesan mengarah untuk mengemis dan mengganggu ketertiban umum, maka akan kita peringatkan tidak menggunakan ondel-ondel untuk mengamen," kata Arifin di Jakarta seperti dikutp Kompas.com pada Kamis (13/2/2020) malam.
Arifin menjelaskan, teguran kepada pengamen ondel-ondel ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 39 dan 40. Meski demikian, dalam aturan tersebut memang tidak spesifik menyebut ondel-ondel.
Arifin menuturkan alasan pelarangan ini karena ondel-ondel merupakan budaya asli Betawi. Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen, kata dia, sama saja merendahkan kebudayaan Betawi.
"Kita tidak menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan untuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan Budaya Betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," tuturnya.
Untuk melestarikan kebudayaan Betawi, kata Arifin, Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan tempat untuk para seniman Betawi menampilkan atraksi ondel-ondel. Besar kemungkinan lokasinya di Kota Tua.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan larangan tersebut akan diatur ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk mengamen di jalan," ujar Iman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.