Kompas TV regional berita daerah

Mengamen Pakai Ondel-ondel di Jakarta Bakal Kena Sanksi

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 10:17 WIB
mengamen-pakai-ondel-ondel-di-jakarta-bakal-kena-sanksi
Sejumlah ondel-ondel hasil karya para perajin dari sanggar Al-Fathir dipajang di Kampung Ondel-ondel Kramat Pulo, Jakarta Pusat, Jumat (04/05/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Alexander Wibisono

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan untuk memberikan sanksi kepada para pengamen ondel-ondel di Jakarta. 

Nantinya, sanksi itu akan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang saat ini tengah direvisi.

Setelah revisi aturan tersebut rampung, secara otomatis penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota tak akan lagi diperbolehkan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan selama Perda Nomor 4 tahun 2015 belum rampung direvisi, maka warga yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen hanya akan ditegur. 

Mereka, kata Arifin, akan diingatkan agar berhenti mengamen menggunakan ondel-ondel. Terlebih jika sampai mengganggu ketertiban umum.

"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan terkesan mengarah untuk mengemis dan mengganggu ketertiban umum, maka akan kita peringatkan tidak menggunakan ondel-ondel untuk mengamen," kata Arifin di Jakarta seperti dikutp Kompas.com pada Kamis (13/2/2020) malam.

Arifin menjelaskan, teguran kepada pengamen ondel-ondel ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 39 dan 40. Meski demikian, dalam aturan tersebut memang tidak spesifik menyebut ondel-ondel.

Arifin menuturkan alasan pelarangan ini karena ondel-ondel merupakan budaya asli Betawi. Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen, kata dia, sama saja merendahkan kebudayaan Betawi.

"Kita tidak menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan untuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan Budaya Betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," tuturnya.

Untuk melestarikan kebudayaan Betawi, kata Arifin, Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan tempat untuk para seniman Betawi menampilkan atraksi ondel-ondel. Besar kemungkinan lokasinya di Kota Tua.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan larangan tersebut akan diatur ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kami rencana mau revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk mengamen di jalan," ujar Iman.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x