Kompas TV nasional berita kompas tv

Advokat PDIP Mengaku Pernah Dititipkan Uang 400 Juta Buat Wahyu Setiawan

Kompas.tv - 12 Februari 2020, 23:54 WIB
advokat-pdip-mengaku-pernah-dititipkan-uang-400-juta-buat-wahyu-setiawan
Penyidik KPK memeriksa bekas Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (12/2/2020). Donny diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (Sumber: TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Donny merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan KPK saat OTT yang menyeret Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP.

Usai pemeriksaan, Donny mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp400 juta dari seseorang bernama Kusnadi. Kusnadi diketahui staf PDIP dan pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saeful pada 24 Januari lalu.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Buka-bukaan soal Hasto dan Harun Masiku

Menurut Donny, sejauh yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Harun Masiku. Ia mengelak jika uang Rp400 juta dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Yang Saya tahu saya titipin dari Kusnadi sebesar 400 untuk Saiful sudah terkonfirmasi Kusnadi itu uangnya dari Pak Harun," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/2/2020).

Donny pernah dipanggil KPK pada 21 Januari 2020. Dalam konstruksi perkara suap PAW anggota DPR daeri PDI, Caleg PDIP Dapil Jawa Timur IV ini pernah diperintahkan oleh salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu ke Mahkamah Agung.

Dalam permohonan uji materi ke MA Nomor 57/P/HUM/2019, tertulis Donny Tri Istiqomah dan kawan mendapat kuasa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai advokat/pengacara pada PDIP, berkedudukan dan berkantor di DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat. Kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor2415/EX/DPP/VI/2019, tanggal 22 Juni 2019.

Baca Juga: Terkait Suap PAW PDIP, Dua Komisioner KPU Diperiksa KPK

Donny juga disebut pernah menerima uang dari eks caleg PDI-P Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x