Kompas TV nasional kompas siang

Akhirnya Gelar Perkara Kasus Risma Telah Selesai

Kompas.tv - 12 Februari 2020, 17:41 WIB
Penulis : Merlion Gusti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim Selasa kemarin melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dengan tersangka Zikria Dzatil.

Gelar perkara ini berlangsung selama 4 jam. 

Polisi menyatakan telah melakukan proses hukum yang telah sesuai.

Gelar perkara ini dihadiri langsung kasatreskrim polrestabes surabaya beserta penyidik yang menangani perkara ini. 

Dalam gelar perkara ini juga telah didapatkan sejumlah poin teknis untuk melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka Zikiria Dzatil.

Polda Jatim selaku pengawas kasus ini masih menunggu hasil resmi dari penyidik yang saat ini sedang bekerja.

Jika ekspresi fanatisme masih berada dalam tataran kritis konstruktif, tentu itu positif. 

Tapi, jika ungkapan fanatisme masuk dalam kategori penghinaan atau ujaran kebencian yang membawa-bawa isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), itu adalah hal luar biasa. 

Setidaknya ada dua aturan hukum yang menanti, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal KUHP yang bisa disematkan adalah soal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait SARA. 

Kelompok politik bisa dimasukkan dalam kategori antar-golongan.

Kali ini kasus yang menjerat Zikria Dzatil, ada tiga postingan yang diunggah di laman akun facebook miliknya. 

Postingan itu mengomentari Risma saat banjir melanda Surabaya.

Melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Risma melaporkan Zikria Dzatil atas dugaan pencemaran nama baik. 

Sementara, pasal ujaran kebencian dikenakan pada Zikria tanpa perlu menunggu pengaduan karena pasal itu bukan delik aduan.

Zikria, ibu berusia 42 tahun, memiliki balita berusia 2 tahun. 

Ia suda meminta maaf. Risma memaafkan dan mencabut aduannya. 

Pasal delik aduan soal pencemaran nama baik tak jadi menjerat Zikria.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x