Kompas TV regional berita daerah

Risma Maafkan dan Cabut Laporan, Tapi Tersangka Penghina Masih Kena UU ITE

Kompas.tv - 11 Februari 2020, 15:46 WIB
Penulis : Christandi Super

Nasib pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditentukan lewat gelar perkara. Meski Risma telah mencabut laporan polisi, namun salah satu pasal yang disangkakan adalah delik murni, bukan delik aduan.

Kalimat yang ditulis Zikria Dzatil dalam status dan foto di media sosialnya pada 16 Januari 2020 lalu membuat Tri Rismaharini meradang.

Kurang dari sepekan, sang Wali Kota Surabaya melaporkan Zikria ke polisi.

Zikria pun ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ditangkap pada 1 Februari 2020 lalu.

Zikria pun meminta maaf kepada Risma.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, Risma akhirnya mencabut laporan kepolisian.

Permintaan maaf dan anak balita Zikria menggerakkan hati Risma.

Suami Zikria berterima kasih karena Risma telah memaafkan istrinya yang telah menghina Risma di media sosial.

Ia berharap bisa bertemu dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Risma.

Tersangka Zikria Dzatil saat ini disangka melanggar 2 pasal Undang-Undang ITE, yakni pasal 27 ayat 3 tentang larangan memuat informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pasal 28 tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, yang mana merupakan delik murni, bukan delik aduan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x