Kompas TV nasional berita kompas tv

Ketika Mulan Jameela Cecar Dirut PGN soal Perpres Harga Gas, Tegang!

Kompas.tv - 10 Februari 2020, 20:01 WIB
ketika-mulan-jameela-cecar-dirut-pgn-soal-perpres-harga-gas-tegang
Anggota DPR RI Mulan Jameela. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, hari ini, Senin (10/2). Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela memberikan pertanyaan kepada Direktur Utama PT PGN Gigih Prakoso.

Dia bertanya terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dia menambahkan pertanyaan dari sesama anggota Komisi VII mengenai PGN yang kerap menggunakan biaya pribadi perusahaan untuk menambal harga gas bumi, bukan dari keuangan negara atau APBN.

"Saya setuju dengan pernyataan Bapak Falah, Bapak Mulyanto, ada Ibu Mercy (anggota Komisi VII DPR RI) juga sudah menyampaikan bahwa pemberian insentif ke tujuh sektor industri sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 ini, diperoleh dari pengurangan dari bagian negara, bukan dari kontribusi maupun pemotongan biaya pengelolaan infrastruktur PGN sebagai BUMN hilir gas bumi dan subholding gas," kata Mulan di Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Mulan Jameela Terlibat Kasus Investasi MeMiles?

Terlebih lagi, PGN juga terus mengembangkan infrastruktur jaringan gasnya sesuai mandat pemerintah. "Karena, bagaimana PGN mau mengembangkan infrastruktur gas bumi ke depannya, apalagi seperti kita sudah ketahui semua bahwa PGN ini diberikan banyak penugasan dari pemerintah. Jadi, secara pribadi sekali lagi saya tidak menyetujui," lanjut Mulan.

Selanjutnya, dia juga mempertanyakan pembagian peran dan bisnis PGN dengan PT Pertamina (Persero) dalam mengembangkan gas alam cair (LNG).

"Terkait LNG, bagaimana pembagian peran antara Pertamina dengan PGN dalam bisnis LNG trading internasional maupun LNG domestik, termasuk peran sebagai perwakilan negara dalam pelaksanaan ekspor LNG sebagaimana yang sudah dijalankan Pertamina saat ini?" tanya Mulan yang dikenal sebagai artis serta penyanyi ini.

Pertanyaan terakhir yang dia lontarkan kepada PGN, tak lain mengenai harga gas industri yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diturunkan sebelum tenggat waktu Maret 2020.

"Kemudian, bagaimana PGN menyikapi opsi impor gas ke swasta sebagaimana arahan presiden dalam ratas 6 Januari 2020? Namun, di sisi lain, PGN sedang mengembangkan kompetisi untuk bermain di LNG trading internasional," lanjutnya.

Baca Juga: Jemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Ayo Kita Pulang Suamiku!

Dalam RDP itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan, pihaknya sedang menantikan keputusan dari Kementerian ESDM terkait penurunan harga gas industri sebesar 6 dollar AS per million british thermal unit (MMBTU).

Pihaknya juga mengaku telah memberikan data yang diminta oleh pemerintah. "Sesuai mekanisme yang digariskan Perpres 40 Tahun 2016, berawal dari proses implementasi tentunya harus diinisiasi oleh pemerintah dan Kementerian Perindustrian untuk menentukan industri-industri mana yang tangible atau yang berhak mendapatkan insentif penurunan harga ini. Kemudian, data ini akan diolah dan dikaji yang dibentuk oleh Kementerian ESDM," jelas Gigih.

"Jadi, dalam hal ini yang kami lakukan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga telah berdiskusi-diskusi dengan tim yang dibentuk oleh Kementerian ESDM. Bahkan, kami sudah menyerahkan data-data yang diminta oleh Kementerian ESDM. Ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM," sambung Gigih.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bebas Dari Penjara. Mulan Jameela: Sampai Ketemu Cintaku

Gigih kembali menerangkan, setelah kajian Kementerian ESDM dan tim yang ditunjuk telah selesai, maka tim akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk pelaksanaan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 ini. 

"Dari sini Kementerian ESDM baru mengambilkan keputusan untuk menyerahkan harga 6 dollar AS. Dari sisi terakhir rantai proses ini, sebagai badan usaha akan melaksanakan keputusan dari Kementerian ESDM," ucapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.